Ganjar Dilaporkan Terkait Bagi-bagi Voucher Internet di CFD, Bawaslu Solo: Belum Memenuhi Unsur Pelanggaran
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo menyataan aksi bag-bagi voucher Internet gratis yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, di acara Car Free Day (CFD) Solo belum memenuhi unsur pelanggaran.
Ganjar dilaporkan ke Bawaslu Solo atas kegiatan pembagian voucher Internet gratis pada 24 Desember 2023. Terkait pelaporan itu, Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, menyatakan sudah menindaklanjutinya.
Advertisement
Dari kajian awal yang dilakukan, menurutnya syarat materiil yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran. Sebab tidak ada bukti spesifik yang menunjukkan terlapor membagikan voucher Internet gratis dan melakukan kegiatan kampanye.
“Atas pertimbangan itu, kami sudah minta pelapor untuk melengkapinya. Tapi hingga batas akhir waktu yang kita sampaikan, ternyata pelapor belum juga melengkapi,” katanya dikutip JIBI/Solopos Rabu (17/1/2024).
Karena tak memenuhi unsur pelanggaran atau syarat materiil, pelaporan tak bisa dilanjutkan. Pernyataan senada disampaikan Anggota Bawaslu Solo Bidang PP dan Datin, Poppy Kusuma Nataliza. Menurut dia, laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak diproses lebih lanjut ke tahap registrasi. Sebab pelapor tidak mengirim kekurangan syarat materiil.
“Deadline perbaikan pelaporan pada Selasa 16 Januari 2024 pukul 16.00 WIB dan Pelapor tidak memperbaiki syarat materiil pada laporannya. Sehingga pelaporan ini tidak bisa kami lanjutkan ke registrasi,” ujarny.
Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Klaten yang berprofesi sebagai advokat, Indra Wiyana, melaporkan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ke Bawaslu Solo. Pelaporan itu dilakukan saat PDIP sebagai pengusung Ganjar Pranowo di Pemilu 2024 sedang merayakan ulang tahun yang ke-51, Rabu (10/1/2023). Berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan yang diperoleh JIBI/Solopos, Indra melapor pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA : Konser Sahabat Ganjar Ricuh, Polisi Turun Tangan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan itu bernomor 002/LP/PL/KotaSurakarta/14.05/I/2024. Di surat itu dicantumkan empat jenis dokumen yang dia serahkan kepada Bawaslu Solo. Dokumen itu seperti satu compact disc (CD) berisi tiga video, lembar fotokopi KTP pelapor, dan lembar fotokopi KTP dua saksi.
Dari dokumen yang dihimpun, Ganjar dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye saat berkunjung ke CFD Solo pada 24 Desember 2023. Berdasarkan uraian kejadian yang dilaporkan, saat itu Ganjar dan Atikoh menyapa warga. Mereka mendapatkan perhatian para pengunjung CFD Solo yang mengajak salaman.
Di momen CFD Solo tersebut sukarelawan Ganjar dilaporkan membagikan voucher Internet gratis, kepada para pengunjung. Video aksi tersebut diterangkan dalam dokumen pelaporan, viral di sejumlah akun media sosial (Medsos).
Ganjar sebagai peserta Pemilu 2024 beserta istri dan para relawannya pada masa kampanye mendatangi acara CFD Solo yang dihadiri ribuan orang, dan kemudian membagikan voucher pulsa Internet gratis ke para pengunjung.
Pelapor berpendapat hal itu merupakan kesalahan atau tidak dapat dibenarkan, merujuk UU Pemilu dan PKPU. Saat dimintai informasi melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu malam, Indra Wiyana mengakui telah melaporkan Ganjar ke Bawaslu Solo. Dia lantas mengirimkan dokumen Tanda Bukti Penyampaian Laporan. “Iya betul [sudah melapor],” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Diduga Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang hingga Meninggal, Mabes Polri Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SMKK Amanah Husada Segera Punya Gedung Baru
- Kantin Fakultas Teknik UGM Tanpa Sampah Plastik, Mahasiswa Diberi Tumbler
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 26 November 2024: Pesan Sultan Jelang Pilkada, Sindikat Penjual Bayi, TPS Rawan, Sidak SPBU Curang
- Pemkab, Pemkal dan Pelaku Wisata di Bantul Telah Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem
- UMKM Penuhi Rasio Kewirausahaan di Indonesia Masih Kurang dari 5 Persen
Advertisement
Advertisement